" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar harta asal harus kembali ke asal ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 12 may 2014 04 : 05  " , "  8 . 552 views  n " , " n " , " n " , " n " , " dalam konsep bagi harta waris turut syariat islam , memang tidak kenal istilah asal muasal harta . sehingga tidak perlu jadi bahan timbang yang pengaruh tentu bagi harta waris . " , " yang tentu justru status milik harta itu sendiri , yang harus status " , " ( u0627 u0644 u0645 u0644 u0643 u0627 u0644 u062a u0627 u0645 ) . arti , harta itu milik cara mutlak , tidak ada sangkut paut dengan hak - hak orang lain di dalam . " , " maka tatkala bagi harta sudah jadi milik waris , silah bagi kepada ahli waris sesuai tentu hukum waris islam . kita tidak perlu lihat ke belakang , dari mana asal muasal harta itu milik oleh waris . wajib kita hanya pasti apakah harta itu sah dan legal milik oleh waris . " , " dalam contoh kasus yang anda sampai di atas , yaitu ketika istri wafat dan suami jadi ahli waris , maka suami hak dapat 1 / 4 atau 1 / 2 dari total harta yang milik istri . suami dapat 1 / 4 atau 25 dari harta milik istri apabila almarhumah punya anak atau cucu yang juga ikut terima harta waris . balik , bila tidak ada anak atau cucu yang terima harta waris , jatah suami tambah jadi 1 / 2 atau 50 dari total harta istri . " , " di dalam al - quran allah swt firman : "
